vnewsmedia.com – Jakarta, Majelis kehormatan MK Selasa lalu mencobot Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dalam memutuskan perkara syarat usia capres cawapres. Dalam konpres kemarin Anwar Usman membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dan merasa difitnah terkait dengan isu konflik kepentingan.
“tolong dicatat Conflict of Interest dalam penanganan perkara nomor 90/PUU/PUU-21/2023 sebagai Hakim karir saya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutus perkara dimaksud, saat ini harkat derajat martabat Saya sebagai Hakim karir selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta” ungkapnya Anwar Usman.
Menko pelukam Mahfud MD menyatakan secara moral mundur atau tidak merupakan urusan Anwar Utsman namun Mahfud mempertanyakan Anwar merasa difitnah oleh siapa.
“yang merasa difitnah oleh siapa, secara hukum dia tidak harus mundur tapi secara moral dan etik itu urusan dia mau mundur atau tidak boleh didorong dipaksa atau dilarang oleh orang lain” ujar Mahfud MD.
Dalam pembelaannya Anwar Usman sempat menyebut beberapa yurisprudensi atau keputusan hakim sebelumnya soal konflik kepentingan namun pakar hukum tata negara menilai Anwar Usman hanya melakukan Cherry picking atau hanya memilih yurisprudensi yang menguntungkan dirinya.
“maka saya mengatakan bahwa Pak Anwar ussman itu melakukan Cherry picking jadi hanya mengutip putusan-putusan MK terdahulu yang baginya itu menguntungkan dirinya, mengapa hal semacam itu tidak digunakan juga oleh Pak Anwar Usman ketika memeriksa putusan nomor 90 yang dikatakan bahwa itu adalah biasanya nya Open legal Policy, Mengapa itu tidak digunakan, Nah jadi menggunakan putusan-putusan MK atau yurisprudensi MK hanya untuk kepentingannya diri sendiri Itu adalah sebuah pilihan yang menurut saya itu charry picking dan itu tidak dapat dibenarkan” ungkap Susi Dwi Harijanti Pakar Hukum Tata Negara UNPAD, di kutip dari Kompas.TV
Putusan mkmk juga menyebut dalam waktu 2* 24 jam MK harus melakukan pemilihan Ketua MK baru dan kami siang hakim-hakim MK akhirnya memilih Hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi pengganti Anwar Usman.