vnewsmedia.com – Jakarta,
DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam rapat Paripurna ke-10 masa persidangan 2 tahun sidang 2023-2024 pada Selasa 5 Desember.
Revisi kedua Undang-undang ITE itu mencakup beberapa pasal penting yang melengkapi dan menyempurnakan aturan ini.
Selain itu revisi undang-undang ITE dianggap selaras dengan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Dan Informatika Kementerian Komunikasi Dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Ada beberapa pasal undang-undang ITE itu akan berlaku bersamaan dengan undang-undang KUHP yang baru berlaku 1 Januari 2026 kata direktur Jenderal Aplikasi Dan Informatika Kementerian Komunikasi Dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Salah satu pasal yang dipecah kejelasannya adalah pasal 27 undang-undang ITE yang selama ini disebut sebagai pasal karet ini.
Normanya berbeda makanya kami kisahkan ayat 1 soal kesusilaan ayat 2 tentang judi kemudian pencemaran nama baik klustternya beda juga di KUHP.
Jadi kita harus membuat pasal baru kata Direktur Jenderal Aplikasi Dan Informatika Kementerian Komunikasi Dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan selanjutnya dalam revisi undang-undang ITE pasal 27 terdapat tambahan berupa pasal 27a dan pasal 27b.
Pasal 27a berbunyi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Pada pasal itu yang mengadukan pencemaran nama baik harus berasal dari korban langsung bukan pihak lain. Samuel menambahkan jika tuduhan tak bisa dibuktikan maka bisa menjadi bumerang bagi yang menuduh Selain itu pasal 27b memuat terkait ancaman kekerasan ataupun pencemaran.