vnewsmedia.com – Jakarta, Mantan Menkominfo, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara juga dituntut membayar uang pengganti Rp17,8 miliar. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
Johnny yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia pun dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider tujuh tahun enam bulan (penjara),” kata JPU melanjutkan.
Sidang tuntutan Johnny G Plate digelar bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Anang dan Yohan juga dituntut pada hari ini. Anang telah dituntut 18 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Galumbang dkk akan menjalani sidang tuntutan pidana pada Senin, 30 Oktober 2023.