vnewsmedia.com – Jakarta, Kejaksaan Agung menerima pengembalian sejumlah uang dari anggota BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti kominfo.
Hal ini disampaikan Direktur penyidikan Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam video hari Selasa total pengembalian uang dari Achsanul Qosasi USD2,64 juta atau sekitar Rp40 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil dari upaya pengkondisi dan audit BPK terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti kominfo.
Walaupun melakukan pengembalian uang tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Selasa tanggal 21 November 2023 Kejaksaan kembali menerima penyerahan sejumlah uang, total yang bersangkutan terima yaitu sebesar USD 619.000 sehingga total seluruhnya sebesar USD2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar demikian terima kasih,” ungkap Direktur penyidikan Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam video.