vnewsmedia.com – Tasikmalaya, Tersangka Aris ilias ditangkap polisi karena dituduh mencuri di sebuah toko emas di singaparna Tasikmalaya, di tangan tersangka Polisi menyita perhiasan emas dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 juta.
Pencurian Ini pertama kali dilaporkan pemilik toko emas yang tokonya dibobol maling dan sejumlah perhiasan emas hilang. namun tak ada kerusakan pada pintu ataupun atap bangunan sehingga muncul kecurigaan pencuri dilakukan oleh orang dalam atau pegawai toko.
Tersangka Aris diketahui sempat meminjam Kunci toko dengan alasan mengambil barang miliknya yang ketinggalan namun setelah kejadian itu malah emas di toko yang hilang.
Tersangka mengaku nekat mencuri karena terlilit utang, karyawan dari toko emas tersebut, pelaku berani mencuri dengan meminjam kunci toko dengan alasan ada barang yang tertinggal,” ungkap Kapolres Tasikmalaya.
Tersangka di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.