Presiden Joko Widodo pada Senin (19 Februari) resmi menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur tentang tanggung jawab platform digital (Perpres Publisher Rights). Menurut Presiden, Perpres ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan jurnalisme berkualitas dan menjamin keberlangsungan industri media konvensional di Tanah Air.
“Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita sebut dengan Perpres Hak Penerbit,” kata Presiden dalam pidatonya. . » berbicara saat menghadiri acara puncak Perayaan Hari Pers Nasional Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Februari 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara.
Presiden mengatakan Perpres tersebut harus melalui proses peninjauan yang panjang sebelum disetujui. Mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, memperhatikan akibat yang ada, hingga dorongan dari berbagai pihak. “Setelah ada titik temu dan titik temu, Dewan Pers terus memberikan tekanan, perwakilan perusahaan media, perwakilan asosiasi media juga terus berkampanye, dan akhirnya kemarin saya menandatangani Keppres. Kata Presiden.
Melalui Perpres ini, kata Presiden, pemerintah ingin memastikan pers dalam negeri semakin meningkatkan kualitasnya dan menjauhi konten-konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin menjamin keberlangsungan media massa. industri media tanah air. “Kami ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan berita dan platform digital, kami ingin memberikan kerangka kerja sama yang jelas antara perusahaan surat kabar dan platform digital,” kata Presiden.
Presiden juga menegaskan. bahwa Perpres tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers atau mengatur konten pers. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan komersial antara perusahaan media dan platform digital untuk meningkatkan kualitas jurnalisme.
“Saya juga harus mengingatkan Anda tentang pelaksanaan Perpres ini. Presiden menyatakan: “Risiko-risiko yang mungkin timbul, terutama pada masa transisi penerapan Perpres ini, tetap harus kita antisipasi, baik dari sisi respon platform digital maupun masyarakat yang menggunakan layanan tersebut”.
Lebih lanjut, Presiden mengatakan Pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan bagi perusahaan media nasional. Salah satunya adalah meminta Menteri Informasi dan Komunikasi Budi Arie Setiadi memprioritaskan belanja iklan pemerintah yang menguntungkan perusahaan media.“Saya sudah mengatakan ini berkali-kali, setidaknya untuk bantalan jangka pendek. “Memang hal ini tidak menyelesaikan permasalahan secara umum, perusahaan media dan kita semua masih perlu memikirkan bagaimana pendekatan transformasi digital ini,” kata Ketua.
Sementara itu, Presiden meminta para pembuat konten Indonesia tidak perlu khawatir dengan terbitnya Perpres tentang hak penerbit. Presiden mengatakan perintah eksekutif tersebut tidak berlaku bagi pembuat konten.
“Mari kita lanjutkan kerja sama yang sudah terjalin dengan platform digital.“Silakan dilanjutkan karena tidak ada masalah,” ujarnya.