vnewsmedia.com – Terdapat 1 residivis yang kembali ditangkap pada kasus ini yakni tersangka dengan inisial FR (27). Tersangka itu sempat mendekam di Lapas Paledang selama 5 tahun sejak tahun 2017 dan baru saja bebas pada November 2022 lalu.
Sementara itu, seorang wanita yang berinisial Y (38) ditangkap karena mengedarkan obat psikotropika di rumahnya yang berlokasi di Kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah. Tersangka Y juga kerap menjual barang haram itu secara online.
Dari total 29 tersangka yang ditangkap, sebanyak 11 orang merupakan pengedar sabu, 3 orang pengedar ganja, 8 orang pengedar tembakau sintetis, dan 7 orang lainnya merupakan pengedar psikotropika dan obat-obatan tertentu.
Dalam kasus tersebut Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 229 gram sabusabu, 388 gram ganja, 89 gram tembakau sintetis, serta 2225 butir obat prikotropika dari 6 Kecamatan yang ada di Kota Bogor.