vnewsmedia.com – Jakarta, Masinton Pasaribu mengawali pidatonya menyerukan seluruh anggota DPR berhak mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan. Wacana hak angket ini disampaikan pada Selasa, 31 Oktober 2023, saat Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi XI DPR bahwa Konstitusi adalah ruh dan jiwa bangsa. Namun saat memberikan pernyataan, tiba-tiba seseorang mematikan mikrofon Masinton.
“Tetapi apa yang terjadi hari ini? Faktanya, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober lalu, kita mengalami tragedi. Ya, itu adalah tirani konstitusional,” ungkap Anggota Komisi XI DPR Masinton.
Masinton menyatakan bahwa Konstitusi harus adil dan tidak dimanipulasi atas nama pragmatik politik kecil. Ia menegaskan, suara kerasnya tidak diungkapkan untuk kepentingan PDIP maupun kepentingan calon presiden dan wakil presiden mana pun.
“Gunakan kekuasaan konstitusional saya untuk melakukan hak angket ke MK,” tegas Masinton.
Masinton menekankan bahwa Konstitusi harus diperbaiki dan tidak dimanipulasi atas nama pragmatisme politik yang sempit. Dalam kesempatan itu, Masinton menyatakan pemutusan hubungan kerja tersebut bukan untuk kepentingan partai politik mana pun, maupun kepentingan calon presiden atau wakil presiden.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menerima bukti materil yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam pasal tersebut. 169 huruf.q Hak untuk memilih. Nomor berkasnya 90/PUU-XXI/2023.