vnewsmedia.com – Jakarta, Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara beserta denda Rp1 miliar oleh pengadilan tindak pidana korupsi Johnny G Plate terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS 4G yang telah merugikan negara sebesar 8 triliun Rupiah.
Majelis Hakim tindak pidana korupsi menilai terdakwa Johnny G Plate bersalah mantan Menkominfo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar 8 triliun, vonis yang dijatuhkan kepada Johnny G Plate adalah pidana penjara 15 tahun beserta denda sebesar 1 miliar subsider 1 tahunan Kurungan.
Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 17,8 miliar putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa yang meminta agar Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara.
Majelis Hakim Tipikor juga menetapkan vonis dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, Direktur Utama nonaktif Bakti kominfo Anang Ahmad Latif dipidana 18 tahun penjara beserta denda Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti 5 miliar.
Sementara Tenaga Ahli Human Development uian di pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta seusai sidang penasihat hukum Johnny G Plate dan Anang Ahmad Latif bertekad mengajukan banding atas putusan majelis hakim tipor.