vnewsmedia.com – Jakarta, Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan ini menjadi angin segar bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Dengan terbitanya PP ini diharapkan dan dipastikan upah minimum akan mengalami kenaikan sebagai penghargaan terhadap pekerja/buruh. “kenaikan UM (upah minimum) ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,”ujar Ida Fauziah menteri Ketenagakerjaan.
Dalam aturan baru tersebut Ida menjelaskan ada tiga variabel yang mempengaruhi kenaikan upah minimum yakni inflasi pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Menurut Ida indeks tertentu telah ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan Tenaga Kerja dan rata-rata atau median upah.
Ida juga menyampaikan bahwa dengan ketiga variabel baru itu kondisi ekonomi dan ketenagerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha masyarakat.
Ida juga berharap kenaikan upah minimum dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.
Bahkan dengan PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah, atas adanya PP baru ini Ida meminta para gubernur Kepala Dinas menetapkan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten atau kota tanggal 30 November 2023.