vnewsmedia.com – Depok, Seorang ibu di Depok tega menjual anaknya yang berusia 15 tahun ke warga negara asing, korban sempat dianiaya oleh WNA tersebut kepada penyidik.
Ibu RAD mengaku menawarkan anaknya untuk Kawin Kontrak dengan mahar Rp100 juta Kepada WNA uang tersebut dimaksudkan untuk melunasi utang-utang korban.
Selain Ibu korban polisi juga menetapkan WNA sebagai tersangka pelaku sempat menganiaya korban lantaran menolak bersetubuh dengan dirinya.
“Korban ditawarkan kepada TM ya dengan maksudikahkan kontrak ya senilai juta, tersangka menghukum korban dengan cara dipukul di rumahnya ya agar segera mau melakukan kontak fisik,” kata Wakasat Reskrim Polres Depok