vnewsmedia.com – Jakarta, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat menetapkan Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Akhsanul Qosasi, sebagai tersangka kasus korupsi. kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur Bakti Kominfo BTS 4G.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Jaksa Agung Kuntadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif sejak Jumat pagi, penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
“Seperti diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara laki-laki AQ sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang Rp 40 miliar yang kemungkinan ada kaitannya dengan jabatannya”; kata Kuntadi di Jakarta, Jumat.
Disebutkannya, tersangka Achsanul Qosasi menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR). Uang tersebut ditransfer ke sebuah hotel dekat Jakarta.
Tim penyidik Jaksa Agung Jampidsus terus mendalami apa dan kepada siapa dana senilai Rp 40 miliar itu disalurkan, serta apakah tujuan transfer tersebut untuk mempengaruhi proses penertiban BPK. Namun Kuntadi menegaskan tak meminta pemeriksa BPK menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Jampidsus akan menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih kami selidiki apakah uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau proses audit BPK,” ujarnya.
Achsanul Qosasi disangka melanggar ketentuan Art. 12 Ter, barang no. 12 atau seni. 5 paragraf 2 huruf b sehubungan dengan Art. 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Art. 5 pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Achsanul Qosasih merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun.