vnewsmedia – Sidoarjo, Kejaksaan Agung menangkap seorang narapidana kasus korupsi BRI Surabaya bernama Ririn Sikinaningsih yang masuk daftar pencarian orang sejak 2023.
Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya di Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan, napi Lirin ditangkap tim Jaksa Agung Tabur pada Rabu (24/1) pukul 15.00 WIB di Jakarta Timur. daerah .Dia menjelaskan bahwa dia telah ditangkap. .
Saat Ririn menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Petemon Surabaya, ia bekerja sama dengan Fanny Triana, narapidana kasus khusus lainnya, untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 750 juta dengan menggunakan dokumen palsu bank tempatnya bekerja. . .
Perbuatan pelaku menyebabkan BRI merugi Rp617 juta, ujarnya. Putu Arya, melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023, narapidana Ririn divonis 8 tahun penjara dan 1 tahun penjara. dilepaskan dia ditangkap karena itu. 6 bulan penjara dan denda di atas Rp 300 juta.
Berdasarkan putusan PN Surabaya, Ririn yang dinyatakan bersalah juga harus membayar uang sebesar 776 juta rupiah, dan jika dalam waktu satu bulan tidak membayar, maka pihak Departemen akan memaafkannya, menuntut hartanya dan membayar harganya. Itu dia. Demi kebaikan bangsa.
Terpidana Ririn telah diburu sejak ditetapkan DPO pada pertengahan tahun 2023. “Berkat kerja sama antara Tim Tabur Kejagung dan jaksa eksekutor akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan,” ujarnya.
Putu Arya juga mengatakan, narapidana Ririn telah tiba di Surabaya hari ini dan akan ditahan sementara di Rumah Tahanan Provinsi (Rutan) Cabang Surabaya Lantai 1 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Besok akan dibawa ke Rutan Wanita Tingkat 2 Surabaya di Porong, Sidoarjo, kata Putu Arya Wibisana.