vnewsmedia.com – Padang, Dua anak menjadi korban kejahatan seksual dengan pelaku sang ayah kandung di Padang, Sumatera Barat. Tim satres krimel Resta Padang mendatangi rumah pelaku berinisial F di Parak Law Kecamatan Lubeg Kota Padang usai mendapat laporan dari mantan istri.
Tersangka yang tengah tertidur pulas di rumahnya mendapat surprise dari polisi yang melakukan penggerebekan dan mengira dirinya tengah diprank polisi.
Tersangka sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini mencabuli dua anaknya yang masih di bawah umur atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“melakukan penangkapan terhadap satu orang berinisial F yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur” ungkap Kasi Humas Polresta Padang.