Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyebut kampanye Pilpres RI Prabowo Subianto pada 11 Januari 2024 melanggar peraturan perundang-undangan lainterkaitanak.
“Berdasarkan hasil kajian yang telah kita lakukan bahwa kampanye yang dilakukan tersebut (kampanye Prabowo) melanggar peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Ahmad Maskuri Kota di Bengkulu, Jumat.
Katanya, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan penelitianterhadap pelanggaran yang terjadi dan mampu memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Bengkulu. .Alhasil, Bawaslu Kota Bengkulu mengirimkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan tim advokasi nasional (TKN) Prabowo ke Bengkulu untuk melakukanpengawasan.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu (DP3AP2KB)beberapawaktulalusoal kampanye pemilihan calon presiden RI Prabowo Subianto.Selain itu, Bawaslu Kota Bengkulu juga melakukan klarifikasi kepadaKelompokKampanyeNasional (TKN) terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu calon presiden RI Prabowo Subianto.
Saat itu, calon presiden Prabowo Subianto sedangberkampanye di Balai Buntar, Kota Bengkulu,bersama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) dan artis Raffi Ahmad.
Kampanye Prabowo di Bengkulu langgar undang-undang
Leave a comment
Leave a comment