vnewsmedia.com – Pajak industri hiburan di RI yang direncanakan mencapai 40 – 75% menjadi perbincangan di kalangan artis dan pesohor tanah air.
Riuhnya masalah ini bermula dari unggahan Hotman Paris di akun Instagramnya Hotman mengunggah tangkapan layar surat edaran untuk wilayah Bali tentang pajak jasa kegiatan dan hiburan yang naik menjadi 40%.
Pada bagian khusus tarif pajak atas hiburan di Diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap atau SPA, tertulis pajak minimal 40% dan maksimal 75%. Apa ini benar pajak 40% mulai berlaku Januari 2024 super tinggi ini mau matikan usaha, Ayo pelaku usaha teriaaakk,” ujar Hotman dalam ugahannya Sabtu 6 Januari 2024.
Pengacara Kondang tersebut memang dikenal memiliki sejumlah usaha hiburan di kota-kota besar di Indonesia termasuk Bali di antaranya The cliff Hotman Paris VI Pandawa di Uluwatu dan Atlas beach Fest di Canggu Kuta Utara.
Tak hanya Hotman Paris pedangdut sekaligus pemilik Karaoke Inul Vista, Inul Daratista pun menolak kenaikan pajak jasa hiburan. Inul meminta pemerintah untuk membedakan perizinan dan aturan pajak untuk karaoke keluarga dengan diskotik atau klab malam, karena dari sisi pendapatan sangat jauh berbeda bagi Inul, pendapatan bulanan karaoke bulanan juga digunakan untuk membayar royalti sewa gedung, membayar karyawan dan biaya-biaya lainnya sehingga keuntungan yang diperoleh sangat sedikit.
“Income tidak segede kelab malam di kelab malam ada LC-miras-VIP, karaoke live music dan lain-lain pendapatan mereka 1000x lipat gedenya daripada usaha saya,”jelas Inul melalui unggahan Instagramnya pada Minggu 14 Januari 2024.
Jika memang tarif pajak ini diberlakukan Inul khawatir akan berdampak ke usahanya yang bisa berujung ke PHK, karyawan Inul mengaku memiliki 5.000 karyawan yang bekerja di Inul Vista.
Unggahan Inul ini merespons pernyataan sandaga undo yang menyebut pajak hiburan tak akan mematikan usaha industri, jasa hiburan justru memberdayakan dan memberikan kesejahteraan bagi industri tersebut.
Adapun jika dibandingkan dengan besaran pajak hiburan negara lain, Indonesia memang memiliki pajak yang cukup besar dilansir dari Inland revenue authority of Singapore para penghibur di negara tersebut hanya perlu membayar 15% atas penghasilan kena pajak dari layanan yang dilakukan di Singapura.
Sementara pemerintah Malaysia justru menurunkan pajak hiburan dari 25% menjadi 10% untuk pertunjukan internasional dengan pengecualian penuh untuk artis lokal.