vnewsmedia – Jakarta, Periode kenaikan pangkat PNS mulai 2024 kini menjadi enam kali dalam setahun, sebelumnya periode kenaikan pangkat PNS hanya terjadi pada 1 April dan 1 Oktober. Namun mulai 2024 periode tersebut bertambah menjadi 6 kali dalam setahun yakni 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember.
Penambahan periode kenaikan pangkat PNS diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 4 tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS.
Selain soal periode kenaikan pangkat yang bertambah gaji PNS juga naik pada 2024. Usulan ini sudah ditetapkan dalam undang-undang APBN 2024 pada September 2023 lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran sebesar Rp52 triliun telah disiapkan untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
“Total anggaran yang dibutuhkan adalah 52 triliun” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. Staf khusus Menteri Keuangan bidang komunikasi strategis Yustinus Prastowo, mengatakan meski Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden terkait gaji PNS belum keluar, tetapi kebijakan tersebut tetap berlaku per 1 Januari 2024 sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi.
Sebelumnya kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri pensiunan dan tunjangan veteran, P3K berlaku sejak 1 Januari 2024 cuitnya dalam akun X @prasto. Jokowi telah tiga kali menaikkan gaji bagi para pegawai negara pertama pada 2015 pada waktu itu kenaikan gaji bagi PNS berkisar di angka 6%. selanjutnya pada 2019 Jokowi menaikkan gaji PNS mencapai 5%. lalu pada 2024 atau menjelang pelaksanaan Pilpres atau Pemilu 2024 gaji PNS naik 8%.
Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan 12% itu saat pidato kenegaraan dalam rangka penyampaian RAPBN Tahun Anggaran 2024 berserta nota keuangan Rabu 16 Agustus 2023.