vnewsmedia – Jakarta, KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Anti Rasuah kembali menggelar OTT (operasi tangkap tangan) dengan tersengka 4 orang dengan dugaan kasus korupsi terkait makelar kasus di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur.
Dua dari empat tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif empat dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan KPK di Kejari Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Silen dan pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Puji Triasmoro dan Alexander Silaen diduga menerima uang sebesar Rp.475 juta uang ini sebagai imbalan agar penyelidikan kasus korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura yang sedang diusut Kejari Bondowoso dihentikan.
Dari para tersangka KPK menyita uang suap sebesar Rp. 225 juta sebagai barang bukti.
“ketika proses pemintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan oleh pihak eh akds terjadi komitmen yang disertai kesepakatan antara YSS dan AIW sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi,” Untuk kepentingan penyidikan keempat tersangka ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.