vnewsmedia.com – Jakarta, Putusan MKMK Memberhentikan Ketua MK Anwar Usman karena dengan secara atau tidak sengaja terbukti melanggar kode etik dan perilaku sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa malam, mengatakan: “Menjatuhkan pidana pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada terlapor hakim”.
Jimly mengatakan, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni prinsip keadilan, prinsip integritas, prinsip kompetensi dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip uji tuntas dan sopan santun.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini memerintahkan pemilihan pimpinan baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak berhak mengangkat atau diangkat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, Anwar tidak diizinkan ikut serta atau terlibat dalam pertimbangan perselisihan hasil pemilihan umum yang terjadi kemudian.
“Hakim dilaporkan tidak diperkenankan turut serta atau ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta gubernur, pemilihan bupati dan wali kota… ada potensi risiko konflik kepentingan,” kata Jimly.
Mengenai keputusan Majelis Kehormatan, terdapat pendapat lain (“dissenting opinion”), khususnya anggota MKMK Bintan R. Saragih.
MKMK telah menyelesaikan penelaahan terhadap 21 laporan yang diterima.
Laporan ini terbit setelah diajukannya putusan Mahkamah Konstitusi menerima sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. asal Surakarta, Jawa Tengah.
Berdasarkan keputusan tersebut, pasal 169 ayat q UU Pemilu mengatur secara keseluruhan: “Harus berusia sekurang-kurangnya 40 tahun atau sedang memegang/memilih jabatan dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Langkah tersebut kontroversial karena dianggap membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada 2024.
Editor: Henry Budianto