Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menggunakan uang suap pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. SYL menggunakan dana tersebut untuk membayar pembayaran kartu kredit mobil Toyota Alphard.
“Kami menggunakan SYL untuk pembayaran kartu kredit, dan Alphard milik SYL,” kata Wakil Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi DKI Jakarta Johanis Tanak, seperti dilansir Okezone.com, Kamis (12/10/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo (SYL) diduga menerima dana terkait korupsi dari Kementerian Pertanian sebesar 13,9 miliar. Jumlah yang dinikmati SYL selama ini sebesar Rp13,9 miliar, kata Johanis.
Tertinggal, tim terus mengusut dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian dan Kehutanan itu.
“(Uang lainnya) masih didalami penyidik,” kata Johanis.
KPK juga mendalami aliran uang bantuan mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo (SYL) ke Partai Nasional Demokrat (NasDem).
“Saat ini nanti akan didalami apakah uang itu mengalir ke NasDem,” kata Johanis. Dia mengatakan dia akan memeriksa semua barang yang keluar dari jarahan pemerintah. Seluruh aset yang diuji akan disita bekerja sama dengan PPATK.
“Terlepas dari siapa uang itu masuk, kami akan mencari bukti dan menempuh jalur hukum atas penyitaan tersebut,” jelasnya.
Jadi tidak ada bedanya, karena ada bukti mengalirnya uang koruptor, siapapun itu, tutupnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.Ketiganya didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan publik, seperti memaksa masyarakat menyerahkan sesuatu saat bertransaksi. Ketiga orang ini diduga menerima suap dari Kementerian Pertanian, Pangan, dan Lingkungan Hidup Perdesaan serta ikut serta dalam penjualan barang dan jasa.
Saat ini jumlah manfaat yang diterima SYL bersama KS dan MH kurang lebih Rp13,9 miliar dan tim penyidik masih melakukan penyelidikan menyeluruh, kata Johanis.
Johanis menjelaskan, sumber dana yang diterima ketiga tersangka merupakan pelaksanaan kenaikan anggaran Kementerian Pertanian, serta permintaan dana dari pemasok yang mendapat proyek dari Kementerian.
Atas arahan ketiga terdakwa, pejabat Kementerian Pertanian diperintahkan mengumpulkan uang dari Tingkat I, mulai dari direktur dan kepala departemen hingga sekretaris masing-masing Tingkat Si, menurut Johanis. “Kami diminta untuk mengumpulkan uang, $4.000 hingga $10.000, dengan nilai yang ditentukan oleh SYL,” kata Johanis.