vnewsmedia – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Nasional Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-58. Acara ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom, Kamis (06/02/2025).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni memberikan apresiasi terhadap semua pihak atas terselenggaranya acara strategis ini.
“Tentunya kegiatan semacam ini perlu dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi antara pemerintah dan pemerintah daerah, mengingat perkembangan dinamika kebijakan pengelolaan keuangan baik di pusat maupun di daerah,” jelas Fatoni.
Fatoni menyampaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan. Karenanya melalui Undang-Undang ini, diharapkan akan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dengan menciptakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Fatoni melanjutkan terdapat empat strategi pencapain tujuan HKPD yang salah satunya adalah Pemberian Transfer Ke Daerah (TKD).
“TKD merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah harus disusun secara logis dan sistematis berdasarkan potensi pendapatan daerah dan peraturan perundang-undangan. Kebijakan TKD mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja Pemerintah Pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya,” ujar Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni menyebutkan jenis-jenis TKD.
“Adapun jenis-jenis TKD tersebut yaitu, pertama Dana Bagi Hasil (DBH). Kedua, Dana Alokasi Umum (DAU). Ketiga, Dana Alokasi Khusus (DAK). Keempat, Dana Otonomi Khusus (Otsus). Kelima, Dana Keistimewaan (DAIS). Keenam, Dana Desa dan ketujuh Insentif Fiskal,” kata Fatoni.
Senada dengan Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Sumule Tumbo mengatakan terhadap pelaksanaan Anggaran Dana Transfer Ke Daerah (TKD) tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024, pada Pasal 5 ayat (8) ditegaskan bahwa Sebagian Transfer Ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi DBH, DAU, DAK Fisik, dan Dana Tambahan Infrastruktur dilakukan pencadangan.
“Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (10) ditegaskan bahwa Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut dapat direalokasi dan/atau digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” kata Sumule.