vnewsmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Presiden Grup Lippo Eddy Sindoro. Penyidikan ini terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain Eddy, KPK berencana memeriksa Darmaji alias Mamaji di pihak swasta. Kedua pria tersebut dipanggil untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan Noorhadi ditangkap.
“Tim penyidik KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.Peninjauan dilakukan pada hari ini, Senin, 15 Januari 2024, di Gedung Merah Putih KPK, kata Ali dalam keterangannya, Senin (15 Januari 2024).
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus penembakan sebelumnya yang melibatkan Nurhadi. Dalam kasus suap tersebut, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono kedapatan menerima suap dan menendang uang sebesar Rp 45.726.955.000.
Hiendra Soenjoto, General Manager (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) memberikan suap dan sogokan untuk membantu Hiendra menangani kasusnya. Informasi tersebut diberikan dalam beberapa bagian mulai 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap lebih dari Rp45 miliar, Nurhadi dan Rezky menerima suap senilai Rp37,2 miliar. Noorhadi menjabat selama tiga tahun dari 2014 hingga 2017.Kelima orang yang menyumbangkan kehormatan ini punya banyak alasan. Total suap dan suap berjumlah Rp83.013.955.000.
Nurhadi sendiri ditahan di Lapas Sukamiskin (Perdamaian) Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 6 Januari 2022.Di sana dia menghabiskan enam tahun di penjara Noorhadi.