vnewsmedia – Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 harus sinergis dan harmonis dengan kebijakan pusat. Dalam hal ini termasuk berkaitan dengan kebijakan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD TA 2025 atas alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) TA 2025 sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Nasional Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-58 yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom, Kamis (06/02/2025).
Fatoni mengatakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menetapkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Transfer Ke Daerah TA 2025.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas arahan Presiden Republik Indonesia mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah TA 2025,” tegas Fatoni.

Fatoni menjelaskan melalui SEB ini, Gubernur,Bupati dan Wali Kota diminta untuk untuk segera melakukan percepatan dan langkah-langkah strategis.
“Pertama, mencadangkan sebagian TKD untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi DBH, DAU, DAK Fisik dan Dana Tambahan Infrastruktur. Kedua, Pencadangan dengan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Kemudian juga harus memperhatikan pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN,” kata Fatoni.
Fatoni melanjutkan langkah strategis ketiga yaitu, Dana Desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan. Keempat, besaran TKD yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
“Kelima, Besaran TKD yang dicadangkan, dapat direlokasi dan/atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Keenam, Melakukan penetapan APBD TA 2025 dengan berpedoman pada Alokasi TKD yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 210 Tahun 2024,” tutur Fatoni.
Senada dengan Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Sumule Tumbo menegaskan sangat penting melakukan penyesuaian APBD TA 2025, baik pendapatan daerah maupun belanja daerah.
“Oleh karenanya diharapkan Pemda untuk segera melakukan penyesuaian APBD TA 2025 sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2025 bagi pemerintah daerah yang melakukan perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025,” kata Sumule.