Kemajuan teknologi telah memasuki bidang identitas demografi dengan diperkenalkannya Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), sebuah aplikasi pintar yang menggantikan fungsi e-KTP saat ini.
Aplikasi IKD menjadikan tanda pengenal digital lebih bermanfaat dan efektif, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan publik tanpa dokumen fisik.
Aplikasi IKD dirancang untuk kenyamanan pengguna dan hanya membutuhkan smartphone dan koneksi Internet. IKD tidak membatalkan keberadaan e-KTP yang ada saat ini, namun menghadirkan versi digital berdasarkan perubahan zaman.
Untuk membantu masyarakat melakukan transisi ke sistem identitas digital, berikut panduan langkah demi langkah dalam membuat IKD:
- Unduh dan instal aplikasi IKD: Tersedia gratis di Play Store dan App Store.
- Verifikasi Data: Siapkan e-KTP, email aktif dan smartphone. Kemudian masukkan NIK, email, dan nomor ponsel Anda untuk verifikasi.
- Pengenalan wajah: Gunakan fitur pengambilan foto aplikasi untuk memindai wajah Anda.
- Pindai kode QR: Kode QR dapat diperoleh dari layanan penduduk dan pencatatan sipil setempat.
- Aktifkan IKD – Temukan kode aktivasi di email Anda dan masukkan kode dan captcha yang disediakan untuk mengaktifkan aplikasi.
- Akses instan: IKD siap mengakses berbagai layanan publik.
Keberadaan IKD mewakili kemajuan dalam pengelolaan kependudukan di Indonesia, mengedepankan pendekatan pelayanan publik yang lebih sederhana dan modern. Inovasi-inovasi tersebut diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya serta mengurangi penggunaan kertas, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang efisien dan ramah lingkungan.
Dengan adanya IKD, kebutuhan salinan KTP untuk pelayanan publik sudah tidak ada lagi. Sekarang Anda dapat mengakses layanan apa pun dengan satu klik jari Anda. Selamat mencoba dan coba kemudahan baru pengelolaan identitas digital! (*)